PR DEPOK – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan kembali melakukan pemungutan suara mengenai resolusi baru yang menyerukan penghentian permusuhan yang mendesak dan berkelanjutan di Gaza.
Pemungutan suara tersebut dilakukan beberapa hari setelah Amerika Serikat memblokir resolusi Dewan Keamanan sebelumnya yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di wilayah Palestina.
Di Majelis Umum PBB, 193 anggota memberikan suara terbanyak untuk gencatan senjata, di mana 153 mendukung, terhitung melebihi 140 atau lebih negara yang secara rutin mendukung resolusi yang mengutuk Rusia atas invasinya ke Ukraina.
Resolusi terbaru tersebut diawali oleh negara-negara Arab yang dihasilkan dari pemungutan suara Majelis Umum pada hari Selasa lalu. Saat itu, resolusi sebelumnya didukung oleh dukungan internasional yang begitu luas meskipun nasibnya masih belum pasti.
Baca Juga: Benarkah Penyaluran BLT El Nino Dilanjutkan Tahun 2024? Simak Informasinya di Sini
Rancangan baru tersebut, yang disusun oleh Uni Emirat Arab, menyerukan penghentian permusuhan yang mendesak dan berkelanjutan untuk memungkinkan akses kemanusiaan yang aman dan tanpa hambatan di Jalur Gaza.
Resolusi juga menegaskan dukungan terhadap solusi dua negara di wilayah tersebut. Begitu pula dengan pentingnya menyatukan Jalur Gaza dengan Tepi Barat di bawah Otoritas Palestina.
Meskipun demikian, rancangan tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan nama Hamas. Akan tetapi, resolusi itu menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera dan mengutuk semua serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil.
Baca Juga: 4 Taman yang Bagus dan Rekomen Anda Kunjungi di Kota Singkawang