Soroti Perpres Terkait Investasi Miras, PW Persis Jabar: Kami Sangat Menyayangkan Kebijakan Pemerintah

2 Maret 2021, 10:49 WIB
Ketua PW Persis Jabar, Iman Setiawan Latief. /Instagram @imansetiawanlatief

PR DEPOK - Pengurus Wilayah (PW) Persis Jawa Barat (Jabar) menyayangkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pasalnya, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan industri minuman beralkohol dan minuman keras (miras) merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.

Terkait hal tersebut, Ketua PW Persis Jabar, Iman Setiawan Latief menyayangkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Tegaskan Miras Sudah Legal Sejak Dulu, Ferdinand: Setop Salahkan Jokowi, Dia Hanya Atur agar Tidak Liar!

“Jadi jangan mengundang azab dari Allah SWT dengan sikap, perilaku, dan kebijakan kita yang tidak baik. Kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021,” kata Iman.

Seharusnya, menurut Iman, pemerintah bisa mencegah peluang yang bisa menimbulkan kerusakan, khususnya akhlak dan perilaku masyarakat dengan memberikan restriksi atau pembatasan dalam lapangan produksi.

“Bukan malah sebaliknya, ini diberikan legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing,” kata dia.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Iman menyebut seharusnya undang-undang di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama, budaya, dan etika bangsa yang baik dan religius.

Baca Juga: Tak Sepakat dengan Perpres Investasi Minuman Beralkohol, PWNU Jabar: Saran Kami Kejar Investasi Lain

Iman mengatakan pihaknya menilai dampak kerusakan moral dan akhlak anak bangsa akan jauh lebih besar dibandingkan dengan harapan keuntungan materi yang didapat.

Untuk diketahui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut sebelumnya telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres memuat kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara.

Baca Juga: Berprofesi sebagai Penjual Pakaian, Terduga Teroris di Surabaya Diringkus Densus 88

Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun domestik.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler