Tren Kasus Covid-19 di Jabar Turun, Satgas Penanganan Covid-19: Pemprov Tetap Kendalikan Aktivitas Masyarakat

1 Mei 2021, 17:30 WIB
Gedung sate.* /humas.bandung.go.id/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan mengendalikan mobilitas warga ke antardaerah. Langkah ini guna mencegah penularan Covid-19.

"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan bersama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Apabila masyarakat mau melakukan perjalanan, maka itu dilakukan untuk keperluan mendesak atau perjalanan dinas. Hal ini mesti disertai surat izin perjalanan tertulis dari atasannya atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Telkom Percepat Perbaikan Layanan Data Seluler Setelah Kabel Bawah Laut Terputus

Kebijakan ini ditempuh merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Aturan ini diturunkan dengan penerbitan Surat Edaran Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

SE ini bernomor 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Penerbitan SE Gubernur Jabar ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota se-Jabar.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Laporan Sebut Tim Medis Merawat Maradona 'Tidak Memadai' Sebelum Meninggal

Mereka diharapkan bersama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, maka ruang gerak Sars-CoV-2 bisa dibatasinya.

Penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19. Hal ini seperti kewajiban memiliki surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan juga akan dilakukan melibatkan Satpol PP, dinas perhubungan, dinas kesehatan, dan TNI/Polri. Operasi gabungan akan berlangsung di titik-titik yang sudah disepakati bersama.

Baca Juga: Sebut Terorisme Tak Terkait Agama dan Suku Tertentu, Ferdinand: Pernyataan Natalius Pigai Bahaya dan Sesat!

Sementara itu Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondisi mendukung antardaerah.

Selain itu menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ucap Daud.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Jakarta Membuka Layanan Terpadu di Lippo Mal Kemang Hari Sabtu dan Minggu

Pemerintah desa dan kelurahan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Langkah ini guna melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan.

Mereka juga didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.

"Para pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," tutur Daud..

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta saling memperkuat satu sama lain. Kebijakan ini juga harus selaras.

Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," ucap Daud.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler