Dinilai Berisiko Terjadi Penularan Covid-19, Bima Arya Tiadakan Salat Idulfitri Terbuka di Tingkat Kota Bogor

4 Mei 2021, 19:31 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. /Instagram.com/@bimaaryasugiarto

PR DEPOK – Bulan Ramadhan telah memasuki hari ke-22 dan beberapa hari ke depan umat muslim akan merayakan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Pandemi Covid-19 masih belum usai, hal ini menyebabkan pemerintah terus ngengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah diberlakukan, terlebih dalam pelaksanaan salat Id pada Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya juga meminta kepada masyarakat Kota Bogor untuk dapat melaksanakan salat Id di masjid yang berada di lingkungan sekitar tempat tinggal. 

Baca Juga: Soroti Rumor Novel Baswedan yang Tak Lolos Tes TWK, Bambang Widjojanto: Pembusukan di KPK Makin Bengis

Namun, menurutnya, salat Id berjemaah itu dilakukan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bima Arya mengatakan salat Id yang biasa dilaksanakan di tempat terbuka seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini tidak dilakukan. Untuk itu ia mengimbau agar salat dapat dilaksanakan di lingkungan masing-masing saja.

“Sedangkan salat Id di tingkat Kota Bogor yang diselenggarakan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah) di tempat terbuka seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini tidak diadakan,” kata Bima Arya yang dkutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA, pada Selasa 4 Mei 2021.

Menurut Bima Arya, pelaksanaan salat Id yang biasa diselenggarakan forkopimda biasanya di Kebun Raya Bogor seperti sebelumnya tidak dapat dilaksanakan pada tahun ini.

Baca Juga: BNI Mobile Banking Jadi Layanan Digital Terbaik di Antara Mobile Apps Bank Nasional Lainnya

Hal tersebut menimbang agar tidak terjadi kerumunan masyarakat karena rentan terjadi penularan covid-19. Risiko tersebut yang kemudian menurut Bima Arya harus dihindari.

“Kalau sampai terjadi kerumunan masyarakat dalam jumlah besar, maka berpotensi terjadi penularan Covid-19. Risiko ini harus dihindari,” katanya.

Imbauan atau permintaannya terkait pelaksanaan salat Id yang dilakukan di lingkungan sekitar rumah tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Surat tersebut mengatur bahwa salat Id boleh dilaksanakan di lingkungan pemukiman, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Doa Qunut pada Salat Subuh Dikabarkan Muncul di Soal TWK KPK, Said Didu: Duh, Negara Mau Dibawa ke Mana?

“Namun, di lokasi tertentu Satgas Penanganan Covid-19 bisa mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengantisipasi munculnya lonjakan kasus baru Covid-19,” katanya.

Oleh karena itu, Bima Arya mengadakan rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang telah dilaksanakan pekan lalu. Pada rapat itu disepakati bahwa salat Id di tingkat Kota Bogor untuk tahun ini ditiadakan.

Namun demikian, dia mengatakan bahwa pengelola masjid di lingkungan pemukiman harus menyiapkan tempat salat dengan kapasitas hanya 50 persen. 

Selain itu, dia juga meminta setiap lingkungan untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga: Hati-hati, 7 Kebiasaan Sehari-hari Ini Dapat Meningkatkan Risiko Depresi

“Jamaah yang hadir untuk salat Id di masjid juga harus memakai masker, dan membawa sajadah masing-masing,” ujar Bima Arya.

Bima menegaskan bahwa diperketatnya protokol kesehatan bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 pada bulan Ramadhan dan saat Idulfitri.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler