Pemprov Jabar Larang Aktivitas Mudik Lokal di Jawa Barat, Termasuk di Kawasan Aglomerasi

8 Mei 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /Renny T Hamzah/ANTARA/Asep Fathulrahman

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyatakan semua jenis kegiatan mudik lebaran 2021 tidak diizinkan.

Menurut Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, larangan itu juga termasuk mudik lokal di kawasan aglomerasi di wilayah Jabar.

"Contohnya orang yang tinggal di Kota Cimahi kerja di Bandung, itu tidak akan dirazia atau disekat namun tidak boleh dijadikan alasan untuk mudik. Kami dari satgas akan melakukan upaya juga, memilah-milah mana yang terlihat beberengkes, gayanya mau mudik maka itu yang kita larang," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: 85 WNA China Masuk ke Indonesia, Kemenkes: 2 Orang Positif Covid-19

Bahkan, menurutnya, tidak ada istilah mudik lokal dalam kawasan aglomerasi di Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan itu, kata Ridwan Kamil, diharapkan dapat ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jabar.

"Mudik pada intinya dilarang, tidak ada istilah mudik lokal. Kita koreksi semua jenis mudik, mau di aglomerasi mau interaglomerasi, interkota, interprovinsi, itu juga dilarang," ucapnya.

Ridwan Kamil mengatakan pergerakan warga di wilayah aglomerasi hanya diizinkan untuk kegiatan ekonomi. Jika ada seorang warga lolos mudik dalam pergerakan tersebut, maka harus menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut HRS Tak Perlu Dipidana Bila Sudah Bayar Denda, HNW: Minimal Penangguhan Penahanan Dikabulkan

"Seperti dari Kota Cimahi terus dia mungkin ke Kabupaten Bandung karena tidak banyak penyekatan seperti yang umum, maka di kampungnya isolasi mandiri lima hari, ini akan kita jadikan andalan kita dalam memastikan tidak terjadinya penyebaran," tuturnya.

Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Kang Emil itu mengatakan bahwa mayoritas kawasan wisata juga ditutup Pemprov Jabar lantaran berada di zona oranye.

Sementara zona kuning untuk destinasi wisata hanya berlokasi di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi.

"Untuk kawasan puncak pasti akan jadi perhatian utama karena pada saat libur mencapai puncaknya, tipikal orang-orang di Jakarta paling dekat lari ke puncak," ujar Kang Emil.

Baca Juga: Raih Untung Rp173 Juta Usai Jual Sebuah Tanaman, Perempuan ini Klaim Usahanya Lebih Baik dari Investasi Emas

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 meminta mudik lokal tidak dilakukan masyarakat lantaran berpotensi menularkan Covid-19.

“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri). Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dikutip dari PMJ News.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Addendum itu memuat aturan perluasan wkatu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yakni H-14 peniadaan mudik yang berlaku sejak tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021 serta H+7 peniadaan mudik yang berlaku sejak 18 Mei hingga 24 Mei mendatang.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Sabtu, 8 Mei 2021: Pisces Ini Saatnya Berdamai dengan Diri Sendiri

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021.

Kebijakan dan aturan tersebut dilakukan guna mengurangi potensi penularan Covid-19.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler