Nakal Bawa Pemudik Idul Adha, 10 Travel Gelap Diamankan di GT Cikarang Barat

18 Juli 2021, 22:22 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 10 mobil travel gelap diamankan Polres Metro Bekasi usai kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik di libur Idul Adha 2021. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto./

PR DEPOK - Sebanyak 10 mobil travel gelap baru saja diamankan Polres Metro Bekasi di akses masuk gerbang tol di wilayah Kabupaten Bekasi.

Puluhan mobil travel gelap itu diamankan lantaran kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik libur Idul Adha 2021.

Selain itu, 10 mobil travel gelap itu diamankan karena tidak memiliki izin trayek atau berpelat hitam, bukan kuning.

Baca Juga: Chelsea Masih Gagal Boyong Haaland, Roman Abramovich Siap Turun Tangan

Kabar soal pengamanan 10 mebil travel gelap itu disampaikan Kepala Satuan Lalu Linta Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono pada Minggu, 18 Juli 2021.

"Iya sejak sore hingga malam kemarin ada 10 travel gelap atau tidak memiliki izin trayek kita amankan," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Argo menjelaskan kesepuluh mobil travel gelap sengaja masuk lewat gerbang tersebut untuk menghindari penyekatan di KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Baca Juga: Terkejut Luhut Minta Maaf, Ainun Najib: Apakah Jadi Pemimpin Nasional Pertama yang Minta Maaf Selama Pandemi?

"Kita periksa ternyata pelat hitam tapi bawa penumpang mau ke Jawa Barat dan Jawa Tengah," tutur dia menambahkan.

Lebih lanjut, Argo menuturkan bahwa mobil-mobil travel gelap tersebut saat ini sudah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Sementara untuk para sopir sudah dimintai keterangan.

"Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin," katanya.

Baca Juga: Cerai dari Deddy Corbuzier, Kalina Ocktaranny Kaget Tetiba Harus Cari Nafkah: Jujur, Setahun Cuma Abisin Uang

Argo menuturkan para sopir travel gelap tersebut akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan dalam pasal tersebut, kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat terkena sanksi maksimal dua bulan atau dennda maksimal Rp500.000.

"Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai protokol kesehatan," ucap Argo mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler