PR DEPOK - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menambah titik pembatasan mobilitas dari 10 menjadi 22 lokasi di Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 25 Juni 2021.
Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya belum menyebutkan titik pembatasan mobilitas Depok, Tangerang, dan Bekasi secara rinci. Jam pemberlakuan ini sama dengan di Jakarta mulai pukul 21.00-4.00 WIB.
"Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ucapnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 lokasi untuk menekan kasus Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Sebanyak 10 lokasi yang dimaksud yaitu kawasan Bulungan (Jakarta Selatan), Kemang (Jakarta Selatan), Jalan Gunawarman (Jakarta Selatan), dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Kemudian, Cikini Raya (Jakarta Pusat), Sabang (Jakarta Pusat), Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), Banjir Kanal Timur/BKT (Jakarta Timur), dan Kota Tua (Jakarta Barat). Selanjutnya, Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.