Coba Praktikkan Makan 20 Menit di Warung Pecel Lele, Bima Arya: Memang Cukup, tapi Rasanya...

30 Juli 2021, 09:30 WIB
Wali Kota Bogor, Bima Arya coba mempraktikan makan di tempat dengan durasi 20 menit seperti yang diatur selama PPKM Level 4. /Tangkap layar instagram.com/@bimaaryasugiarto.

PR DEPOK - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto beberapa waktu lalu menyempatkan praktikkan makan selama 20 menit di tempat di salah satu warung pecel lele di Bogor.

Percobaan makan selama 20 menit di tempat tersebut dilakukan Bima Arya dalam rangka menyosialisasikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada para pedagang.

Dalam keterangan tertulis, Bima Arya menyatakan bahwa para pedagang kaki lima diberi kesempatan untuk tetap bisa mencari nafkah hariannya meski PPKM diperpanjang oleh pemerintah.

Baca Juga: Megawati Akui yang Buat BNPB, Gus Umar: Ibu Terlalu Sombong Sampai Lupa Lembaga Itu Berdiri di Masa SBY

Namun dalam aturan PPKM kali ini, dikatakan Bima Arya, para pembeli akan dibatasi waktu makannya selama 20 menit untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes)

"Tapi agar tetap menjaga prokes, dibatasi maksimal pengunjung 3 orang dan waktu makan 20 menit," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @bimaaryasugiarto pada Jumat, 30 Juli 2021.

Pada kegiatan tersebut, Bima Arya bersama dengan para ajudannya makan di warung Pecel Lele Berkah di Jalan Dadali.

Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Zainal Arifin: Awalnya Tanpa Ampun, Jadinya Diskon Besar-besaran

Meski menurutnya waktu 20 menit itu cukup, tapi ia mengaku seperti kesiangan sahur setelah mencoba menerapkan aturan tersebut saat makan pecel lele.

"Waktunya memang cukup, tapi rasanya seperti kesiangan sahur dan imsak sisa 20 menit lagi," ucapnya menjelaskan.

Kendati demikian, Bima Arya menuturkan meski sulit tapi upaya itu dilakukan demi mengurangi risiko penularan Covid-19 ketika makan.

Baca Juga: Dikirim Buah Durian oleh Ucok Baba, Raffi Ahmad Akan Bayar dengan Mobil Baru

Dibanding makan di tempat, dikatakan dia, para pengunjung bisa membawa pulang pesanan makannya agar lebih aman.

"Tidak mudah memang, baik praktek maupun pengawasannya. Tapi ini untuk mengurangi resiko penularan ketika makan," ujar Bima Arya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan PPKM Level 4 pada Minggu, 25 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Luhut Sebut Habibie Tak Banyak Kritik dan 'Duduk Manis', Said Didu: Beliau Termasuk Korban Janji Palsu

Aturan tersebut termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu dari sekian poin di aturan tersebut, terdapat aturan yang berisi bahwa pedagang kaki lima, warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan untuk buka dengan waktu makan maksimal 20 menit.

Aturan itu berlaku pada wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 30 menit waktu makan untuk PPKM level 3.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @bimaaryasugiarto

Tags

Terkini

Terpopuler