Siap Adaptasi dengan New Normal, Tempat Wisata di Kabupaten Bandung Mulai Dibuka Juni

30 Mei 2020, 13:00 WIB
SEJUMLAH kendaraan terjebak macet saat terjadi penumpukan kendaraan menjelang pos pemeriksaan Jatinangor, di Jalan Tanjakan Sari, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (5/5/2020). Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi, Petugas akan lebih memperketat penjagaan di setiap daerah perbatasan guna memutus penyebaran Covid-19. /

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bandung melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di 5 kecamatan.

Namun, Pemkab Bandung tengah bersiap memulai Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) atau New Normal pada awal Juni 2020.

"Tanggal 29 Mei adalah akhir dari PSBB Provinsi Jawa Barat di mana Kabupaten Bandung melakukan PSBB parsial,” kata Bupati Bandung, Dadang M Naser Sabtu, 30 Mei 2020.

Baca Juga: Lanjut PSBB atau New Normal, Pro Kontra Penerapan Normal Baru di Kalangan Wakil Rakyat

“Namun bukan berarti langsung segalanya jadi serba boleh. Justru kita akan lakukan pengetatan, istilahnya New Normal atau AKB," ujarnya.

Dadang M Naser menambahkan dalam penerapan New Normal nanti ada beberapa sektor yang akan mulai kembali dibuka.

Salah satunya adalah tempat wisata, namun dengan tetap dengan standar protokol Virus Corona atau COVID-19.

Baca Juga: Surabaya Jadi Kota dengan Jumlah Kasus Virus Corona Tertinggi, Khofifah: Jadikan Sebagai Pengingat

Menurut Dadang M Naser, pengunjung tempat wisata pun akan dibatasi sampai 30 persen terlebih dulu. Itu pun tidak berupa rombongan yang bergerombol.

Selain itu, pengelola tempat wisata juga harus membuat perjanjian dengan gugus tugas penanganan Virus Corona Kabupaten Bandung jika ingin mulai buka.

Perjanjian tersebut dilakukan untuk mengikat mereka agar menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Baca Juga: Siap Gelar Pilkada di Tengah Pandemi, Ridwan Kamil Minta KPU Jadi Lembaga yang Responsif

Selain tempat wisata, Dadang juga menyebut, industri bisa kembali normal dan berjalan dengan tetap menerapkan jarak fisik. Begitu pula sektor perdagangan yang pembatasan jam operasionalnya akan mulai dilonggarkan.

Sektor pendidikan pun akan segera disiapkan untuk kembali dibuka. Namun sekolah harus menerapkan pembatasan kapasitas dengan pembagian shift per minggu atau di hari yang sama pada pagi dan siang serta pengaturan jarak antarsiswa.

Tak lupa juga, Dadang juga mengaku akan memperbolehkan tempat ibadah dibuka kembali untuk menggelar Salat Jumat. Namun protokol standar COVID-19 tetap harus diterapkan seperti jarak fisik.

Baca Juga: Sambut Tatanan Normal Baru, Jabar Targetkan 300.000 Orang Jalani Tes dengan Alat Buatan Dalam Negeri

Meskipun demikian, wacana AKB tersebut hanya akan diterapkan di zona biru dan hijau, sedangkan di zona merah masih dilarang.

Namun ia belum menyebutkan mana saja zona yang sudah biru dan hijau tersebut. Terkait waktu, Dadang mengatakan bahwa persiapan pembukaan tempat wisata akan dimulai pada 6 Juni 2020.

"Yang lain sudah mulai tanggal 2, kalau kami tanggal 6, Sabtu dan Minggu. Untuk masjid silakan menyesuaikan," tuturnya.

Baca Juga: Jabar Bebas Zona Merah, 15 Wilayah Dapat Jalankan Fase New Normal

Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bandung Yudi Abdurrahman mengatakan, kecamatan yang masih akan melaksanakan perpanjangan PSBB adalah Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang. dan Baleendah terhitung mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020.

"Selain itu gugus tugas akan mempersiapkan tahapan-tahapan AKB termasuk sosialisasi di kecamatan-kecamatan yang memungkinkan penerapan AKB tersebut," ucapnya.***(Handri Handriansyah/Pikiran Rakyat)

Artikel ini telah terbit sebelumnya di laman Pikiran-Rakyat.com dengan judul "PSBB di 5 Kecamatan Kabupaten Bandung Diperpanjang, Belajar dari Rumah Dilanjutkan hingga 13 Juli"

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler