Ridwan Kamil Minta Bima Arya dan Yana Mulyana Tindak Tegas Holywings Bogor dan Bandung

29 Juni 2022, 07:57 WIB
Ridwan Kamil minta Yana Mulyana dan Bima Arya tindak tegas outlet Holywings di Bandung dan Bogor /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK - Buntut izin usaha Holywings Jakarta yang dicabut, Ridwan Kamil minta Bima Arya dan Yana Mulyana tindak tegas outlet di area Bandung dan Bogor.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya bergerak terkait promosi minuman keras atau miras yang diduga mengandung unsur SARA dan penistaan agama oleh Holywings.

Ridwan Kamil pun menyampaikan pesan kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk menindak tegas Holywings atas dugaan SARA.

Baca Juga: Joget Shopee COD Jadi Unggahan Reels IG Ronaldinho yang Pertama Saat di Indonesia

Ridwan Kamil meminta Bima Arya dan Yana Mulyana untuk mengambil tidakan tegas, jika outlet Holywings di Bandung dan Bogor ada yang melanggar aspek hukum.

"Jadi Saya Harapkan di Kota Bandung dan Kota Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan apa namanya kepatutan ada pelanggaran (Holywings)," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Gedung Merdeka, Bandung, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News.

Ridwan Kamil juga mengatakan, tidakan tegas dan kewenangan tentang izin usaha di Provinsi Jawa Barat hanya ada di bawah Pemerintahan daerah tingkat kabupaten atau kota, bukan di tangan Pemerintah provinsi.

Baca Juga: PKH Anak Sekolah Tahap 3 Cair Juli 2022, Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

"Kewenangannya kalau di Jakarta ada di Gubernur. Kalau di luar Jakarta, se-Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di Walikota atau Bupati," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil lagi menjelaskan.

Adapun outlet Holywings yang berada di Kota Bandung dan Bogor ada di Elvis Cafe yang masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings.

Sebelum Ridwan Kamil mengambil tindakan tegas terhadap usaha Holywings di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi telah mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings total di 12 lokasi area Jakarta.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 34? Simak Estimasi Waktu Tanggalnya Berikut

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan untuk memberikan efek jera terhadap setiap pelanggaran.

"Sesuai arahan Gubernur (Anies Baswedan), untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," Kata Benny, pihak Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan.

Hingga sekarang kasus yang dilakukan oleh Holywings masih terus dilakukan penindakan tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler