Daging Oplosan Celeng Kembali Beredar, Pelaku Menjual untuk Bahan Bakso

1 Juli 2020, 06:46 WIB
Ilustrasi daging celeng. /

PR DEPOK - Kasus jual beli daging babi hutan atau celeng kembali terjadi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi telah mengungkap penjualan daging celeng yang dioplos dengan daging sapi.

Pelaku menjual daging tersebut ke masyarakat sebagai bahan bakso dan rendang.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Kilat Masih Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah Jabar pada 1 Juli 2020

Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku terkait kasus tersebut.

Adapun keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TS (45) dan suaminya R (24) yang merupakan warga Kecamatan Andir, Kota Bandung, kemudian D (49) warga Kabupaten Tasikmalaya, dan N alias M (38) warga Kabupaten Purwakarta.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, Kapolres Cimahi AKBP Mochammad Yoris Marzuki mengatakan, kasus itu berawal dari pasangan suami istri berinisial TS dan R yang menjual daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Khawatirkan Wabah Ganda, Dokter Reisa: Anak Tetap Harus Diimunisasi di Tengah Pandemi Covid-19

Kemudian tersangka T dan R diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Cimahi yang dipimpin Kanit Ranmor Ipda Yasmin Badruzzaman.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Raya Padalarang, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, 26 Juni 2020 pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan penjualan daging tersebut sejak tahun 2014 hingga sekarang.

Baca Juga: Polemik PPDB DKI Jakarta, DPR: Pemprov Lakukan Kesalahan dalam Kebijakan Pendidikan

Tak tanggung-tanggung, pelaku bukan hanya menjual daging oplosan itu di daerahnya, namun menjual ke daerah lain seperti Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung.

Dari hasil pengembangan menurut Yoris, daging celeng dari kedua pasangan tersebut dijual dengan harga Rp50.000 untuk satu kilogram.

Dengan harga tersebut, pelaku sudah mencampurkan dengan daging sapi dan daging babi, dengan perbandingan dua kilogram daging sapi dicampur dengan satu kilogram daging babi yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp100.000.

Baca Juga: Ustaz Hilmi Aminuddin Meninggal Dunia, Pendiri dan Peletak Dasar Keislaman Partai di PKS

Selain tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa daging celeng 12 kilogram, daging sapi 120 kilogram, satu kantong plastik kecil daging olahan.

Kemudian, penyidik juga mengamankan tiga unit mesin pendingin freezer, satu unit mobil, dua unit sepeda motor, dan satu unit timbangan.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 91 Jo 58 UU RI Nomor 41 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Kuota Jalur Zonasi Diturunkan 10 Persen, Disdik DKI Jakarta Beri Penjelasan

Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan kepada masyarakat agar tidak merasa resah, karena yang paling penting warga harus waspada dan teliti saat membeli daging sapi.

"Kenali ciri-ciri fisik dan tekstur daging sapi dan daging babi agar tidak mudah dikelabui oleh pedagang yang curang," katanya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler