Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Kemerdekaan, Ada yang Langsung Bebas

17 Agustus 2023, 16:51 WIB
1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan.* /Patriot Bekasi/

PR DEPOK - Di hari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sebanyak 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa tahanan atau remisi.

 

Dijelaskan oleh Veri Johannes, Kepala Lapas Kelas II A Cikarang, pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2023, tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

"Total 1.268 WBP Lapas Cikarang dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 warga binaan mendapat remisi umum dua," ucap Veri di Cikarang, pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Dikatakan olehnya, penerima remisi umum dua sebanyak 44 warga binaan, yang dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan sebanyak 24 warga binaan, sedangkan 20 warga binaan lainnya masih harus menjalani hukuman subsider.

Baca Juga: 4 Lokasi Makan Rawon di Cibeunying Kidul dan Ujung Berung, Kuah Kental Enak Pisan!

Lebih lanjut, Veri menjelaskan bahwa remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, yaitu yang telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dalam keaktifan mengikuti program pembinaan itu, ditandai dengan predikat 'Baik' dari hasil laporan perkembangan pembinaan melalui metode Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dan telah menjalani proses penilaian atau assessment oleh wali pemasyarakatan secara berkala.

 

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana," katanya.

Pihaknya berharap dengan adanya pemberian remisi ini, bisa menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berprestasi. Dan setelah bebas, bisa menjadi anggota masyarakat yang baik, berbakti kepada keluarga, masyarakat, dan negara.

Baca Juga: Populer! 7 Referensi Bakso Paling Laris di Bangkalan, Simak Lokasi dan Jadwal Bukanya

Dani Ramdan, Penjabat Bupati Bekasi mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah program padat karya, untuk memfasilitasi warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini.

Para warga binaan tersebut, sudah dibekali keterampilan melalui pelatihan bersertifikat, dan juga pihaknya sudah menyiapkan sejumlah pilihan, seperti usaha UMKM melalui Kredit Mesra, pinjaman bunga nol persen dari Bank BJB, dan dikoneksikan dengan toko online, yaitu Bebeli (Bekasi Berani Beli).

 

Pihaknya mempunyai harapan, alumni Lapas Kelas II A Cikarang bisa melanjutkan hidup dengan memenuhi aturan-aturan sosial dan hukum, serta beradaptasi di tengah masyarakat melalui perubahan sikap yang positif.

Dani berpesan kepada warga binaan, untuk menjadi manusia yang taat hukum, berbudi mulia dan luhur, serta bisa meningkatkan keimanan juga bermanfaat bagi nusa dan bangsa.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler