Singgung Soal Remisi dan Grasi, Mahfud MD Berharap Tak Ada 'Kongkalikong' Pengaruhi Vonis Ferdy Sambo

- 9 Agustus 2023, 17:11 WIB
Mahfud MD berharap tak ada permainan hukum dalam vonis Ferdy Sambo.
Mahfud MD berharap tak ada permainan hukum dalam vonis Ferdy Sambo. /Antara/Fauzan/

PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat), Ferdy Sambo telah resmi mendapatkan potongan hukuman menjadi seumur hidup, setelah sebelumnya divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo mendapatkan potongan hukuman tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan Kasasi yang diajukannya.

Menanggapi putusan MA terhadap vonis Ferdy Sambo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut buka suara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Edisi Kamis, 10 Agustus 2023: Akhirnya Ada Solusi untuk Masalah Kariermu

 

 

Mahfud MD mengatakan jika putusan MA terhadap permohonan Kasasi Ferdy Sambo sudah final, karena seluruh pertimbangan sudah lengkap.

Ia pun mengungkapkan, jika tak ada upaya hukum yang bisa dilakukan usai putusan MA tersebut, di mana jaksa atau pemerintah tidak boleh melakukan Peninjauan Kembali (PK).

"Tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," ungkap Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x