PR DEPOK - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat), Ferdy Sambo telah resmi mendapatkan potongan hukuman menjadi seumur hidup, setelah sebelumnya divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo mendapatkan potongan hukuman tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan Kasasi yang diajukannya.
Menanggapi putusan MA terhadap vonis Ferdy Sambo, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut buka suara.
Mahfud MD mengatakan jika putusan MA terhadap permohonan Kasasi Ferdy Sambo sudah final, karena seluruh pertimbangan sudah lengkap.
Ia pun mengungkapkan, jika tak ada upaya hukum yang bisa dilakukan usai putusan MA tersebut, di mana jaksa atau pemerintah tidak boleh melakukan Peninjauan Kembali (PK).
"Tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," ungkap Mahfud MD.