UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, UMK Juga akan Naik

21 November 2023, 16:46 WIB
Ilustrasi. UMP Jabar naik pada 2024 /Antara/ Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Upah Minimum Provinsi Jawa Barat atau UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan 3,57 persen. Dengan demikian UMP Jabar 2024 sebesar Rp2.057.495, naik Rp70.824 dari tahun 2023 sebesar Rp1.986.671.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan, besaran UMP Jabar 2024 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.

"Berdasarkan aspirasi masyarakat dan rekomendasi dari dewan pengupahan, maka ditetapkan UMP Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey di Bandung, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Selasa, 21 November 2023.

Baca Juga: 11 Daftar Ayam Goreng Paling Enak dan Termantap di Solo, Simak Lokasinya

Bey juga memastikan bahwa Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat akan naik. Namun, belum diumumkan karena batas waktu maksimalnya sampai tanggal 30 November 2023.

"Tentunya ada kenaikan," kata Bey.

Kenaikan UMP Jabar 2024 ini memang jauh dari yang diminta oleh buruh, sebesar 15 persen. Namun, pemprov mengambil keputusan setelah menerima berbagai aspirasi dari banyak pihak, termasuk para pekerja yang disampaikan melalui dewan pengupahan.

Baca Juga: 5 Nasi Goreng yang Rasanya Mantap di Kota Malang, Ini Alamatnya

"Kami yakin sudah mengakomodir semua kepentingan. Kami pun tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bey pun meminta agar para pengusaha harus mengikuti kebijakan kenaikan UMP Jabar terbaru ini.

"Jika tidak disetujui, akan ada sanksi berupa pencabutan. Jadi, mereka harus sepakat dengan keputusan. Namun, yang jelas kita ingin industri mendukung ekonomi di jabar," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan, dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, ada empat poin rekomendasi dari berbagai pihak.

Baca Juga: Benarkah KJP Plus November 2023 akan Cair Minggu Ini? Cek Info Pencairan dan Penerimanya di kjp.jakarta.go.id

1. Asosiasi pengusaha mengusulkan agar penetapan UMP Jabar 2024 mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023 dengan Indeks "alpha" sebesar 0,01.

2. Serikat Pekerja (buruh) menolak PP 51 tahun 2023 sebagai acuan penetapan UMP. Mereka pun mengusulkan penggunaan 64 Komponen Hidup Layak (KHL) sehingga mengajukan nilai UMP sebesar Rp4.149.296.

3. Akademisi merekomendasikan UMP berdasarkan PP 51 tahun 2023 yang menekankan hukum positif yang mempunyai kekuatan mengikat.

4. Pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 tahun 2023 termasuk formula dengan analisis kuadran dalam penentuan indeks tertentu (alpha).***.

 

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler