Terlibat Cinta Terlarang, Seorang Wanita Nekad Aniaya hingga Bunuh Selingkuhan dengan Senjata Tajam

17 Oktober 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/

PR DEPOK - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kasus cinta segi empat yang baru saja terjadi terungkap saat ditemukannya mayat seorang pria yang diketahui berinisial S di rumah toko di Desa Suka Sejati, Kecamatan Cikarang Selatan pada Senin 12 Oktober 2020.

Awalnya, korban yang ditemukan dalam keadaan bersimbah darah itu diduga sebagai korban begal.

Namun, fakta baru terungkap ternyata korban pembunuhan akibat kerumitan cinta segi empat.

Baca Juga: Presiden Kyrgyzstan Putuskan Mundur, Perdana Menteri yang Baru Keluar Penjara Ambil Alih Kekuasaan

Tiga tersangka yang ditangkap antara lain berinisial D, N, dan E. Ketiganya ditangkap setelah penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan para saksi di lokasi kejadian (TKP).

“Setelah ditelusuri dan diamankan pelakunya. Ternyata ini kasus dengan motif percintaan. Sampai dilakukan penganiayaan berat sampai ke pembunuhan,” kata Hendra, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Kronologisnya, D melakukan pembunuhan terhadap S. Tindak kejahatan tersebut dilakukan lantaran S telah memeras D dan mengancam akan mengadukan perselingkuhan mereka kepada suami D.

Baca Juga: Tokoh KAMI Diringkus Atas Dugaan Penghasutan Demo, Ferdinand Hutahaean Sebut Sikap Polri Sudah Tepat

Dari hasil pemeriksaan polisi, S merupakan selingkuhan pertama D. Sedangkan selingkuh kedua wanita bersuami itu berinisial N.

”Untuk kejadian ini dilatarbelakangi ketidaksukaan tersangka D dan N ke korban S. Apalagi korban ini melakukan pemerasan mau mengadukan perselingkuhan D ke suaminya,” tutur Hendra.

Hendra melanjutkan, tersangka D merupakan wanita bersuami yang menjalin kasih dengan N dan S (korban).

N dan korban S juga telah memiliki istri, keduanya telah menjalani hubungan cinta terlarang selama satu tahun lebih.

Baca Juga: Masuki Akhir Pekan, Jawa Barat Kembali Waspada Adanya Potensi Cuaca Ekstrem

Lebih lanjut, Hendra menerangkan, tersangka N dan D sakit hati dengan korban S karena pernah mengunggah chat perselingkuhannya di media sosial.

Usai mengunggah bukti perselingkuhan itu, korban S juga meminta uang kepada D untuk menghapus percakapan yang menjadi bukti perselingkuhan mereka.

Merasa tak terima, D bersama N berencana membunuh korban.

Baca Juga: Bayi 11 Bulan Meninggal Dunia Akibat Overdosis, Sang Ibu Diketahui sebagai Pengguna Narkoba Aktif

Kedua tersangka kemudian menggelar pertemuan di Perumahan Grand Vista Serang Baru bersama dengan tersangka lainnya, yakni E. Setelah itu, kedua pasangan itu menyusun rencana menghabisi S.

“Direncanakan yang menghabisi korban adalah E dan N,” ujar Hendra.

Rencana pembunuhan tersebut akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2020. Untuk memancing korban keluar, tersangka D menjemput korban dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tersangka N dan E mencegat motor mereka.

Baca Juga: Ratusan Warga Maribaya yang Terisolir, Bantu Pengerasan Jalan TMMD Reguler Brebes

Kedua pelaku kemudian membacok serta menusuk korban dengan menggunakan kampak dan pisau kecil.

Kemudian, Tersangka N menikam dengan senjata tajam jenis kampak ke arah kepala korban dan mengenai telapak tangan serta pipi. Sedangkan tersangka E menusuk dada korban dengan menggunakan pisau kecil dan mengenai ulu hati.

Korban sempat sekarat dan kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar. Tetapi, karena luka yang dideritanya cukup parah, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Baca Juga: Dengar Saran Masyarakat, KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas untuk Tahun Anggaran 2021

Akibat perbuatannya, para tersangka pembunuhan terjerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHPidana dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler