PR DEPOK - Pengurus Wilayah (PW) Persis Jawa Barat (Jabar) menyayangkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pasalnya, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 disebutkan industri minuman beralkohol dan minuman keras (miras) merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.
Terkait hal tersebut, Ketua PW Persis Jabar, Iman Setiawan Latief menyayangkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Perpres tersebut.
“Jadi jangan mengundang azab dari Allah SWT dengan sikap, perilaku, dan kebijakan kita yang tidak baik. Kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021,” kata Iman.
Seharusnya, menurut Iman, pemerintah bisa mencegah peluang yang bisa menimbulkan kerusakan, khususnya akhlak dan perilaku masyarakat dengan memberikan restriksi atau pembatasan dalam lapangan produksi.
“Bukan malah sebaliknya, ini diberikan legalitas hanya karena mengharap keuntungan materil dengan masuknya investasi asing,” kata dia.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Iman menyebut seharusnya undang-undang di Indonesia tidak boleh mengabaikan norma agama, budaya, dan etika bangsa yang baik dan religius.
Baca Juga: Tak Sepakat dengan Perpres Investasi Minuman Beralkohol, PWNU Jabar: Saran Kami Kejar Investasi Lain