Syarat Pembuatan SIKM bagi Warga yang Hendak Keluar Masuk Kota Bekasi

- 2 Mei 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /al-grishin/Pixabay

Rahmat Effendi juga meminta agar Camat dan Lurah serta pembina wilayah untuk mengoptimalkan fungsi posko Covid-19.

“Pelaku perjalanan linta kota, kabupaten, provinsi, atau negara wajib karantina selama 5x24 jam di rumah,” kata Rahmat Effendi.

Baca Juga: Jadi Waktu yang Paling Dirindukan Nabi, Simak Amalan Terbaik yang Bisa Dilakukan di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Kekhawatiran pemerintah Kota Bekasi akan naiknya kasus positif selama lebaran, Rahmat menegaskan kebijakan ini kepada warga yang hendak keluar masuk wilayah tersebut.

Saat ini, dari total 7.084 RT di kota bekasi, sudah 98 persen wilayah RT masuk zona hijau, atau negatif Covid-19. Sedangkan 2 persen lainnya berada pada zona kuning.

Bed occupancy rate sudah di bawah 50 persen. Jadi sudah di bawah standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Kemudian kasus aktif kami di bawah satu,” tuturnya.

Baca Juga: Tegaskan Munarman Sering Bela Kepentingan Rakyat, Fadli Zon: Padahal Kita Tahu Siapa yang Sebetulnya ‘Teroris’

Untuk mengantisipasi pemudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Dinas Perhubungan telah menyiapkan SIKM bagi warga Kota Bekasi.

Bagi Anda yang akan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Kota Bekasi, berikut syarat pembuatannya.

1. Warga diwajibkan membawa surat pengantar dari pihak RT, RW, dan kelurahan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x