Rahmat Effendi juga meminta agar Camat dan Lurah serta pembina wilayah untuk mengoptimalkan fungsi posko Covid-19.
“Pelaku perjalanan linta kota, kabupaten, provinsi, atau negara wajib karantina selama 5x24 jam di rumah,” kata Rahmat Effendi.
Kekhawatiran pemerintah Kota Bekasi akan naiknya kasus positif selama lebaran, Rahmat menegaskan kebijakan ini kepada warga yang hendak keluar masuk wilayah tersebut.
Saat ini, dari total 7.084 RT di kota bekasi, sudah 98 persen wilayah RT masuk zona hijau, atau negatif Covid-19. Sedangkan 2 persen lainnya berada pada zona kuning.
“Bed occupancy rate sudah di bawah 50 persen. Jadi sudah di bawah standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Kemudian kasus aktif kami di bawah satu,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi pemudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Dinas Perhubungan telah menyiapkan SIKM bagi warga Kota Bekasi.
Bagi Anda yang akan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Kota Bekasi, berikut syarat pembuatannya.
1. Warga diwajibkan membawa surat pengantar dari pihak RT, RW, dan kelurahan.