Syarat Pembuatan SIKM bagi Warga yang Hendak Keluar Masuk Kota Bekasi

- 2 Mei 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /al-grishin/Pixabay

Baca Juga: Segera Dicairkan, Berikut Informasi Seputar THR dan Gaji ke-13 2021 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

2. Warga terlebih dahulu mengikuti tes usap antigen dengan syarat hasil tes negatif Covid-19.

3. Surat keterangan bebas Covid-19 hanya berlaku 1 kali 24 jam.

Untuk pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Anda bisa mengunjungi kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x