2. Warga terlebih dahulu mengikuti tes usap antigen dengan syarat hasil tes negatif Covid-19.
3. Surat keterangan bebas Covid-19 hanya berlaku 1 kali 24 jam.
Untuk pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Anda bisa mengunjungi kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi.***