Setiap pos penyekatan yang dilakukan nonstop akan dijaga masing-masing oleh tiga regu. Jadi, setiap regu bisa berjaga secara bergantian selama 24 jam.
Dengan demikian, warga luar Jabodetabek tidak bisa masuk ke Kabupaten Bogor. Walaupun, dia membawa surat hasil rapid test antigen.
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin.
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan penyekatan kendaraan di beberapa titik. Langkah ini guna menegakkan aturan larangan mudik.
Posko pemeriksaan akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan.
"Sebaliknya, kami juga tidak perkenankan warga Bogor keluar wilayah Bogor selain Jadetabek, akan diputar balik, seperti ke Sukabumi, Cianjur, Lebak," ucap Ade.
Sementara itu Polres Bogor juga akan akan melakukan penyekatan di enam titik untuk mengantisipasi mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
Enam pos ini berlokasi di dekat pintu tol Baranangsiang, di simpang BORR, di Jalan Wangun simpang Ciawi, dan di simpang Gunung Batu. Kemudian, di simpang Yasmin, dan di simpang Cifor.