"Seperti dari Kota Cimahi terus dia mungkin ke Kabupaten Bandung karena tidak banyak penyekatan seperti yang umum, maka di kampungnya isolasi mandiri lima hari, ini akan kita jadikan andalan kita dalam memastikan tidak terjadinya penyebaran," tuturnya.
Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Kang Emil itu mengatakan bahwa mayoritas kawasan wisata juga ditutup Pemprov Jabar lantaran berada di zona oranye.
Sementara zona kuning untuk destinasi wisata hanya berlokasi di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sukabumi.
"Untuk kawasan puncak pasti akan jadi perhatian utama karena pada saat libur mencapai puncaknya, tipikal orang-orang di Jakarta paling dekat lari ke puncak," ujar Kang Emil.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 meminta mudik lokal tidak dilakukan masyarakat lantaran berpotensi menularkan Covid-19.
“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri). Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Addendum itu memuat aturan perluasan wkatu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yakni H-14 peniadaan mudik yang berlaku sejak tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021 serta H+7 peniadaan mudik yang berlaku sejak 18 Mei hingga 24 Mei mendatang.
Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Sabtu, 8 Mei 2021: Pisces Ini Saatnya Berdamai dengan Diri Sendiri