Pemprov Jabar Larang Aktivitas Mudik Lokal di Jawa Barat, Termasuk di Kawasan Aglomerasi

- 8 Mei 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /Renny T Hamzah/ANTARA/Asep Fathulrahman

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021.

Kebijakan dan aturan tersebut dilakukan guna mengurangi potensi penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x