"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi Adendum yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo pada Rabu, 21 April 2021.
Kebijakan dan aturan tersebut dilakukan guna mengurangi potensi penularan Covid-19.***