6. Pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan
7. Akad nikah hanya diperbolehkan dihadiri oleh maksimal 50 orang
8. Kunjungan tamu atau perjalanan dinas dari luar Kota Bandung ditunda
9. Penutupan jalan di Kota Bandung diperluas dari ring 1 ke ring 2
10. Work from home (WFH) bagi pegawai pemerintahan dan swasta 50 persen
11. Jemaah di tempat ibadah dibatasi 50 persen. Pengajian hanya dilakukan secara online.***