PR DEPOK – Dalam rangka menekan penularan Covid-19, Kepolisian Kota Bandung kembali menerapkan skema buka-tutup disepanjang jalan di Kota Kembang.
Mengenai jadwal skema buka-tutup di jalan Kota Bandung, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya angkat bicara.
Kapolrestabes Ulung Sampurna mengatakan jika pengetatan akan dilakukan setiap akhir pekan yaitu hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Kemudian, dikatakan dia, akan dilakukan dua kali yaitu dimulai pukul 14.00 WIB hingga hingga 16.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada pukul 18.00 WIB hingga pagi hari.
Pengetatan ini hanya dilakukan di jalan-jalan dengan kategori ring 1 dan ring 2. Jalan dengan kategori ring 1 adalah jalan yang berada di pusat kota, sedangkan jalan ring 2 itu merupakan lingkar akses jalan raya yang menuju pusat kota.
Meski begitu, Kapolrestabes Ulung Sampurna mengatakan tidak menutup kemungkinan skema buka-tutup akan dilaksanakan setiap hari jika penularan Covid-19 tidak juga mereda.
"Tak menutup kemungkinan penutupan jam 14.00 WIB itu juga dilakukan pada hari biasanya, kita lihat perkembangannya ke depan," kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Mengenai pengecekan kendaraan yang berasal dari luar daerah, Kapolrestabes Ulung Sampurna mengatakan pihaknya belum memiliki rencana untuk melakukan hal tersebut.
Pasalnya, menurutnya, masyarakat dari luar daerah tidak akan banyak yang masuk ke Kota Bandung akibat banyaknya destinasi wisata yang telah ditutup.
Baca Juga: Fahri Hamzah Minta KPK Klarifikasi Usai Namanya Disebut 2 Kali di Ruang Sidang
Berikut ruas jalan yang akan dilakukan buka-tutup di Kota Bandung:
Ring 1
1. Jalan Ottista (Pasar Baru)
2. Jalan Asia Afrika-Tamblong
3. Jalan Naripan-Tamblong
4. Jalan Braga
Baca Juga: 8 Fakta Menarik Lee Do Hyun, Pemeran Hwang Hee Tae dalam Drama 'Youth of May'
5. Jalan Banceuy-Asia Afrika
6. Jalan Lembong-Tamblong
7. Jalan Merdeka
8. Jalan Ir H Juanda (Cikago sampai Simpang Dago)
9. Jalan Purnawarman
10. Jalan Dipatiukur
Baca Juga: Polemik PPN Sembako dan Jasa Pendidikan, Dirjen Pajak Kemenkeu: Masih Akan Dibahas Lebih Lanjut
11. Jalan Alun-alun Timur
Ring 2 (sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang mengarah ke pusat kota)
1. Jalan Ahmad Yani-Martadinata
2. Jalan Gatsu-Pelajar Pejuang 45
3. Jalan Talaga Bodas-Pelajar Pejuang 45
4. Jalan Lodaya-Pelajar Pejuang 45
Baca Juga: 7 Orang Diperiksa Terkait Kematian Maradona, Pengacara: Mereka Membunuhnya
5. Jalan Buah Batu-Pelajar Pejuang 45
6. Jalan Sriwijaya-Pelajar Pejuang 45
7. Jalan M Ramdan-Pelajar Pejuang 45
8. Jalan Moch Toha-Pelajar Pejuang 45
9. Jalan Otista-BKR
10. Jalan Kopo-Peta
11. Jalan Pasir Koja-Peta
12. Jalan Jamika-Peta (Simpang 5B)
Selain pengetatan di sejumlah ruas jalan, Satgas Covid-19 Kota Bandung juga telah membuat 11 poin keputusan dalam rangka mencegah penularan Covid-19, yang berlaku selama dua minggu:
1. Menutup semua tempat hiburan malam dan wisata
2. Kegiatan apapun, baik di gedung, hotel, dan tempat terbuka, seperti pesta atau resepsi pernikahan, ditiadakan
3. Restoran, cafe, rumah makan, dan pedagang kaki lima hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau take away. Artinya tidak boleh melayani makan di tempat
4. Jam operasional mal, ruko, dan toko modern dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB
5. Jam operasional pasar tradisional juga dibatasi sampai pukul 10.00 WIB
Baca Juga: Ingin Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh? Berikut 6 Suplemen Terbaik yang Dapat Dikonsumsi
6. Pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka (PTM) ditiadakan
7. Akad nikah hanya diperbolehkan dihadiri oleh maksimal 50 orang
8. Kunjungan tamu atau perjalanan dinas dari luar Kota Bandung ditunda
9. Penutupan jalan di Kota Bandung diperluas dari ring 1 ke ring 2
10. Work from home (WFH) bagi pegawai pemerintahan dan swasta 50 persen
11. Jemaah di tempat ibadah dibatasi 50 persen. Pengajian hanya dilakukan secara online.***