Nakal Bawa Pemudik Idul Adha, 10 Travel Gelap Diamankan di GT Cikarang Barat

- 18 Juli 2021, 22:22 WIB
Ilustrasi - Sebanyak 10 mobil travel gelap diamankan Polres Metro Bekasi usai kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik di libur Idul Adha 2021.
Ilustrasi - Sebanyak 10 mobil travel gelap diamankan Polres Metro Bekasi usai kedapatan membawa penumpang yang hendak mudik di libur Idul Adha 2021. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto./

Lebih lanjut, Argo menuturkan bahwa mobil-mobil travel gelap tersebut saat ini sudah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Sementara untuk para sopir sudah dimintai keterangan.

"Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin," katanya.

Baca Juga: Cerai dari Deddy Corbuzier, Kalina Ocktaranny Kaget Tetiba Harus Cari Nafkah: Jujur, Setahun Cuma Abisin Uang

Argo menuturkan para sopir travel gelap tersebut akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan dalam pasal tersebut, kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat terkena sanksi maksimal dua bulan atau dennda maksimal Rp500.000.

"Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai protokol kesehatan," ucap Argo mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x