Lebih lanjut, Argo menuturkan bahwa mobil-mobil travel gelap tersebut saat ini sudah dibawa ke Kantor Laka Polres Metro Bekasi. Sementara untuk para sopir sudah dimintai keterangan.
"Menjelang lebaran ini ada masyarakat memanfaatkan momentum dan naik travel gelap untuk hindari pemeriksaan persyaratan antigen dan vaksin," katanya.
Argo menuturkan para sopir travel gelap tersebut akan dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 29 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Disebutkan dalam pasal tersebut, kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat terkena sanksi maksimal dua bulan atau dennda maksimal Rp500.000.
"Mereka juga melanggar izin trayek, isinya rata-rata 13 orang lebih jadi penuh engga sesuai protokol kesehatan," ucap Argo mengakhiri.***