Polda Jawa Barat Menjelaskan Kasus Bahar Bin Smith: Saksi yang Diperiksa Bertambah Menjadi 50 Orang

- 1 Januari 2022, 12:05 WIB
Polda Jawa Barat Menjelaskan Kasus Bahar Bin Smith: Saksi yang Telah Diperiksa Bertambah Menjadi 50 Orang
Polda Jawa Barat Menjelaskan Kasus Bahar Bin Smith: Saksi yang Telah Diperiksa Bertambah Menjadi 50 Orang /Antara News/

Perlu diketahui bahwa dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bahar bin Smith diduga terjadi pada saat kegiatan ceramah.

Kegiatan ceramah yang dilakukan oleh Bahar bin Smith pada saat itu lokasinya di di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.

Baca Juga: Denny Sumargo Bagikan Pertemuan Terakhir dengan Laura Anna, Simpulkan Beberapa Faktor Ini

Dalam hal ini, pihak kepolisian belum memaparkan materi ujaran kebencian yang menjadi persoalan, namun awal mula kasus itu diselidiki karena adanya laporan di Polda Metro Jaya.

Penyidikan kasus ini, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah