Polda Jawa Barat Menjelaskan Kasus Bahar Bin Smith: Saksi yang Diperiksa Bertambah Menjadi 50 Orang

- 1 Januari 2022, 12:05 WIB
Polda Jawa Barat Menjelaskan Kasus Bahar Bin Smith: Saksi yang Telah Diperiksa Bertambah Menjadi 50 Orang
Polda Jawa Barat Menjelaskan Kasus Bahar Bin Smith: Saksi yang Telah Diperiksa Bertambah Menjadi 50 Orang /Antara News/

PR DEPOK – Penyidik dari Polda Jawa Barat sudah memeriksa 34 saksi dan menyita empat barang bukti dari kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith, namun saat ini saksi yang diperiksa bertambah menjadi 50 orang.

Perihal kasus Bahar bin Smith tersebut, kemudian dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman.

"Penyidik telah lakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor dan saksi lainnya, dengan total 34 saksi dan menyita empat barang bukti. Adapun perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa (atas kasus Bahar bin Smith) bertambah menjadi 50 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 1 Januari 2022.

Baca Juga: Idap Kanker Payudara selama 9 Bulan, Robby Purba Terpaksa Menahan Sakit di Meja Operasi

Adapun saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian Bahar Bin Smith mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, dan saksi ahli.

Perihal jumlah saksi ahli yang diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith sebanyak 21 orang.

Untuk barang bukti, dijelaskan oleh Arief Rachman bahwa terjadi pertambahan, yakni menjadi enam buah (dari empat buah) yaitu satu unit handphone dan satu unit flashdisk.

Baca Juga: Pelatih Thailand Sebut Para Pemain Asia Tenggara Harus Meniru Chanathip yang Berani ke Luar Negeri

Direskrimsus Polda Jabar menjelaskan bahwa barang bukti tersebut akan langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri.

"Sehingga kesimpulannya penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini," kata dia.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x