Tidak hanya itu penyebaran identitas pelaku dan pembekuan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku predator asusila Herry Wirawan juga akan disampaikan.
Asep juga menilai bahwa pelaku tidak hanya tega memperkosa belasan santriwatinya.
Baca Juga: Sinopsis Film Parker: Kisah Jason Statham Dikhianati Rekan Kerjanya
Menurutnya, Herry Wirawan juga melakukan pemberatan dengan menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terpedaya.
“Hal yang memberatkan terdakwa , yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” ucapnya.
Selain itu padal yang akan dikenakan kepada Herry Wirawan adalah pasal 81 ayat 1, ayat 3, ayat 5 jo Pasal 78D UURI nomor 17 tahun 206 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang-undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.***