PIKIRAN RAKYAT - Penerapan physical distancing harus ditaati seluruh elemen masyarakat guna pencegahan penyebaran virus corona.
Menunda atau mengubah sistem kegiatan yang mengikutsertakan massa dalam jumlah banyak kini resmi dilarang pemerintah.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Galamedia, Polres Bogor, melalui personel Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang membubarkan resepsi pernikahan di Kampung Babakan Jengkol, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Vitamin C Belum Mampu Sembuhkan Pasien Virus Corona
Baca Juga: Kominfo Ajak Milenial Buat Game #Dirumahaja
Baca Juga: Antisipasi Meluasnya Virus Corona di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Karantina Wilayah Sedang Kita Bahas
Bahkan, Polsek Babakan Madang mengeluarkan imbauan 3 hari sebelumnya dan menyarankan warga menunda acara tersebut.
“Sebelum membubarkan acara resepsi pernikahan ini, 3 hari sebelumnya anggota kami Aiptu Herman Rozali memberikan imbauan kepada keluarga pengantin agar mengundur waktu acara resepsi pernikahan putrinya,” tutur Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma.
Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang terpaksa menindak tegas dengan membubarkan resepsi sesuai amanat yang telah disampaikan Kapolri Jenderal Idham Aziz mengenai upaya mencegah penyebaran virus corona.