“Jangan seolah-olah perda ini dikejar-kejar setoran,” kata pria yang akrab disapa kang AW ini.
Sementara, yang perlu dipahami, kata Asep, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan UU Cipta Kerja yang merupakan induk RTRW harus diperbaiki selama masa tenggat waktu dua tahun.
Baca Juga: Gala Sky Diajak Kunjungi Makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Haji Faisal: Agar Jadi Bukti
“Selama dua tahun itu status UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional bersyarat,” jelas Asep.
Anggota DPRD Jawa Barat dari dapil pemilihan Kabupaten Bogor ini juga mengusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar Perda RTRW menunggu perbaikan UU Cipta Kerja.
“Saya khawatir jika UU Ciptaker tidak diperbaiki maka Raperda RTRW akan kembali ke awal lagi, dibongkar lagi karena dasar hukum yang menjadi rujukan akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen,” imbuh Asep.***