Baca Juga: Cek Fakta: Orang New Zealand Disebut Ramai-ramai Belajar Berwudu, Simak Faktanya
Serta pemberlakuan sanksi administratif maupun sanksi sesuai aturan hukum undang-undang bagi siapa saja yang melanggar aturan PSBB tersebut.
Menurut Airin, salah satu contoh pemberlakuan sanksi tersebut bisa saja dengan menggunakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Terkait hal itu, masyarakat harus bisa membedakan bagaimana stasus PSBB dan sebelum PSBB.
"Bahwa kita sudah ada payung hukum UU Karantina Kesehatan dan ada sanksi yang melekat (bagi yang melanggar)," tutur Airin.
Baca Juga: Universitas Indonesia Masuk Kategori 50 Kampus Terbaik Dunia Versi Impact Ranking 2020
Masyarakat diimbau untuk selalu menaati segala perintah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ini demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Lebih lanjut, Airin juga meminta agar warga selalu mengikuti informasi perkembangan Covid-19 melalui situs resmi Pemkot Tangsel di www.tangerangselatankota.go.id yang diperbarui pada pukul 15.00-17.00 WIB setiap harinya.***