Bercermin dari Negara Lain, Ridwan Kamil Tak Ingin Ada Klaster Covid-19 Pendidikan di Jabar

- 13 Juni 2020, 12:01 WIB
GUBERNUR Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Ridwan Kamil.*
GUBERNUR Jawa Barat yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Ridwan Kamil.* /Humas Jawa Barat/

PR DEPOK - Potensi penularan virus Corona di Indonesia tergolong masih tinggi, terlebih saat awal-awal pelonggaran pembatasan Covid-19 ini yang sudah dilakukan sejumlah daerah.

Di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi telah memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kembali dilanjutkan hingga 26 Juni 2020 mendatang di wilayah non-bodebek.

Hal itu dilakukan guna mewadahi kota dan kabupaten yang saat ini berada di level kewaspadaan tiga atau zona kuning yang ingin melanjutkan PSBB proposional.

Baca Juga: Terbaru, Pelaksanaan Akad Nikah Bisa Dilakukan di Luar KUA, Cek Syaratnya 

Adapun level kewaspadaan di Jabar saat ini, tiga daerah dari zona kuning naik tingkat ke zona biru yaitu Kabupaten Bandung, Subang, dan Kota Cimahi.

Kendati demikian, ada daerah yang mengalami penurunan kasus dari zona biru ke zona kuning seperti Kabupaten Garut.

Khusus di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), kata dia, karena di awal diinstruksikan dengan Jakarta maka PSBB di Bodebek disamakan dengan Jakarta yaitu sampai 2 Juli 2020.

Selain itu, Pemprov Jabar hingga kini belum memutuskan untuk membuka kembali kegiatan pendidikan di sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Gagal Eksekusi Penalti, Juventus Tetap Tatap Laga Final Piala Italia 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Humas Pemrov Jabar, menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar sangat berhat-hati dalam mengkaji pembukaan kembali kegiatan sekolah.

Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil ini, tidak ingin Jabar seperti negara-negara lain di dunia di mana terdapat banyak kasus Covid-19 yang berasal dari sekolah setelah pelonggaran dilakukan.

"Pendidikan belum dibuka karena kita sedang mengukur sekuat-kuatnya agar tidak ada masalah, karena di Prancis, Korea Selatan, di Israel, terjadi klaster (penyebaran kasus COVID-19) pendidikan pada saat lockdown dibuka,” ujar Kang Emil.

Lebih lanjut, Kang Emil mengatakan kondisi tersebut harus menjadi pelajaran, pihaknya mengaku tengah mengukur sekuat-kuatnya agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Baca Juga: Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan, Tren Kasus COVID-19 di Depok Dinilai Semakin Menurun 

Untuk itu, Kang Emil meminta kepada pengurus lembaga yang mengelola dunia pendidikan agar berhati-hati dalam proses pembukaan aktivitasnya, termasuk lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren.

Pondok pesantren diminta mengajukan surat permohonan kepada gugus tugas Covid-19 di kabupaten/kotanya masing-masing apabila ingin membuka aktivitasnya, dengan berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di lingkungan pendidikannya.

“Termasuk pesantren, jika keluarga besar Muhammadiyah ada pesantren kebijakannya adalah sementara pesantren yang diizinkan hanya yang di zona biru dan zona hijau,” tutur Kang Emil.

Selain itu, murid yang berasal dari luar Jawa Barat belum diizinkan karena menjaga keterkendalian warga Jawa Barat yang sudah baik.

Baca Juga: Tanggapi Isu Miring Soal Dirinya, Dokter Reisa Angkat Bicara Alasannya Jadi Jubir COVID-19 

Kang Emil menekankan selama ini koordinasi dan komunikasi antara Gugus Tugas Percepatan Penaggulangan Covid-19 Provinsi Jabar dengan tokoh agama atau ulama berlangsung intens.

“Tidak lain dan tidak bukan karena kami selalu mendengar masukan ulama, masukan orang-orang yang paham, ilmuan kesehatan, ilmuan ekonomi. Kami sebagai gubernur enggak pernah mengambil keputusan sendiri tanpa pandangan dari para ahli, para tokoh, dan lain sebagainya khususnya para ulama dari Muhammadiyah sendiri,” katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x