PR DEPOK - Program 'Satu Milyar Satu Desa' (Samisade) yang diluncurkan Bupati Bogor Ade Yasin, mendapat sorotan anggota DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi.
Dadeng Wahyudi melihat, aturan penyelenggaraan program Samisade masih lemah.
Menurut Dadeng Wahyudi, penyelenggaraan program Samisade yang sudah berjalan ini hanya mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 100 Tahun 2021, yang dinilainya masih lemah.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online Pakai HP agar Siswa SD-SMP-SMA Dapatkan Rp4,4 Juta
Sebab, menurut Dadeng, dalam perbup tersebut tidak diatur soal sanksi pidana bagi penyelewengam dana Samisade.
"Perbup ini harus direvisi," kata Dadeng Wahyudi kepada PikiranRakyat-Depok.com.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor ini juga melihat, aturan Samisade yang ada belum melindungi pemerintah desa, khususnya kepala desa.
Sebab, Perbup Nomor 100 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, dinilai Dadeng, tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.