Untuk itu, Dadeng meminta agar pemerintah daerah merevisi dan membuat aturan yang lebih mengikat melakui peraturan daerah (perda).
Di sisi lain, Dadeng juga melihat kalau program Samisade ini sebetulnya bukan hanya ranahnya Bupati Bogor saja.
Sebab, anggaran Samisade yang merupakan bantuan keuangan ini tetap menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Bogor.
Sehingga, DPRD pun berhak dan berkewajiban untuk ikut melakukan pengawasan.
Baca Juga: Update Insiden Jatuhnya Pesawat China Eastern Airline, Otoritas Serukan Inspeksi
"Sementara, Samisade ini kita (DPRD) sulit mengontrolnya, padahal dewan itu punya tupoksi kontroling," terang politisi PKS ini.
Begitu pun kalau ada kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi program Samisade.
Menurut Dadeng, harus ada kesepakatan yang tertuang dalam memorandum of understanding atau MoU.
Sebab, dalam perbup bab X pasal 19 hanya disebutkan bahwa evaluasi, pengendalian hingga pengawasan dilakukan oleh camat bersama tim verifikasi penyalur bantuan keuangan yang berasal dari pemerintah daerah.