Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan, Divonis Hukuman Mati

- 4 April 2022, 14:42 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

PR DEPOK - Kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung yang menjerat Herry Wirawan memasuki babak baru.

Baru-baru ini sidang yang digelar hari ini, Senin, 4 April 2022 di Pengadilan Tinggi Bandung membacakan vonis terhadap Herry Wirawan.

Dalam sidang terbuka hari ini, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: PKL Bisa Dapat BLT Minyak Goreng yang Cair April 2022, Cek Daftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Pria pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu sebelumnya sempat divonis hukuman penjara seumur hidup.

Namun, jaksa kemudian mengajukan banding lantaran menilai pelaku layak untuk dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya tersebut.

Menurut jaksa, Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Tanggapan Hotman Paris Usai Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Asusila, Singgung Soal Musuh

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana menilai perbuatan Herry adalah kejahatan yang sangat serius dengan ada banyak korban serta dampak yang ditimbulkan.

"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," katanya.

Di tingkat banding yang digelar pada Senin ini Herry akhirnya dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Tuduh Rusia Lakukan Pembantaian di Bucha, Ukraina dan Negara-negara Barat Serukan Sanksi Baru

Dengan demikian, vonis majelis hakim PT Bandung sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar yang kala itu menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri.

Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan ini dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Herri Swantoro.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim sebagaimana dokumen putusan yang diterima, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Desk Jabar.

Baca Juga: Cek Penerima BLT Minyak Goreng Bisa Pakai HP, Siapkan KTP untuk Dapat Bantuan Rp300 Ribu

Selain membacakan vonis hukuman mati, hakim juga merevisi putusan di Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Herry.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim menambahkan.

Atas tindakan asusilanya yang memperkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dijerat dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Desk Jabar ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah