Siap-Siap, Nakal Buang Sampah Sembarangan di Kabupaten Bekasi Bakal Kena Denda Uang Rp50 Juta

- 10 Juni 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi - Pemkab akan memberikan denda uang sebesar Rp50 juta bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi tertangkap buang sampah sembarangan.
Ilustrasi - Pemkab akan memberikan denda uang sebesar Rp50 juta bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi tertangkap buang sampah sembarangan. /Pixabay/Rita E.

PR DEPOK - Bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi, nampaknya kini harus lebih hati-hati lagi dalam ketika buang sampah.

Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi siap memberikan tindakan tegas kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang buang sampah sembarangan.

Apabila melanggar dengan buang sampah, maka masyarakat di Kabupaten Bekasi siap-siap terkena sanksi berupa denda uang dan kurangan penjara.

 

Bagi yang buang sampah di Kabupaten Bekasi, maka akan terkena denda uang mencapai Rp50 juta.

Baca Juga: Diklaim Kiev, Rusia Ingin Bentuk Pemerintahan Baru di Ukraina Timur dan Mengendalikannya

Mengenai besaran denda uang tersebut, Pejabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, turut memberikan pernyataannya.

Dani menjelaskan besaran denda uang itu ditentukan untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang bandel buang sampah.

Hal tersebut juga, lanjutnya, termasuk jika sampah berasal dari perusahaan-perusahaan yang terdapat di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar," ucap dia, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Bakat Utama Anda dari Gambar Pertama yang Dilihat

Sementara untuk masyarakat, Dani mengatakan pihaknya akan menegur terlebih dahulu 1 atau 2 kali jika buang sampah.

"Kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 juta atau kurungan 3 bulan,” katanya menjelaskan.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terkait kegiatan buang sampah.

Bahkan, jajarannya juga telah melakukan patroli atau pemantauan kebeberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Jenazah Eril Putra Ridwan Kamil Segera Pulang ke Indonesia untuk Dimakamkan, Dimana Lokasinya?

"Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda," ucap PJ Bupati Bekasi ini.

"Sudah dua sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam. Namun belum ada yang tertangkap karena keburu kabur," pungkasnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah