Penyesuaian Tarif Berlaku untuk 3.500 VA ke Atas, Warga Diminta Bijak Pakai Listrik

- 24 Juni 2022, 13:58 WIB
Per 1 Juli 2022, golongan Rumah Tangga Mampu dengan daya tarif listrik 3.500 VA ke atas akan dilakukan penyesuaian Tariff Adjustment.
Per 1 Juli 2022, golongan Rumah Tangga Mampu dengan daya tarif listrik 3.500 VA ke atas akan dilakukan penyesuaian Tariff Adjustment. /Dok. PLN Jawa Barat.

PR DEPOK - Golongan Rumah Tangga Mampu dan golongan pemerintah dengan daya tarif listrik 3.500 VA ke atas akan dilakukan penyesuaian tarif listrik atau Tariff Adjustment.

Menurut kabar yang didapat, penyesuaian Tariff Adjustment kepada golongan Rumah Tangga Mampu dan golongan pemerintah ini mulai dilaksanakan 1 Juli 2022.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat Agung Nugraha mengatakan, Tariff Adjustment 2014 sudah ditetapkan dan dibekukan pada 2017.

Sehingga, lanjut General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barata ini, tidak ada lagi perubahan tarif untuk seluruh golongan sejak tahun tersebut.

Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2022? Berikut Jadwal dan Lokasi Rukyatul Hilal Menurut Kemenag

"Agar harga tarif tetap terjaga tidak naik 2017, pemerintah mengeluarkan dana tambahan untuk subsidi," ujar Agung, Kamis 23 Juni 2022.

Demi menjaga tidak ada kenaikkan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2021.

Untuk itu, agar anggaran negara dapat dialihkan untuk hal yang lebih dibutuhkan masyarakat, aturan Tariff Adjustment akan mulai diterapkan kembali per tahun ini.

"Penyesuaian tarif listrik ini hanya berlaku bagi masyarakat yang mampu, yang memakai daya listrik di atas 3.500 VA," ucapnya.

Baca Juga: Dikabarkan Kembali Berselisih Paham dengan Putri Delina, Ini Penjelasan Nathalie Holscher

"Sehingga, bantuan listrik diharapkan akan terlaksana dengan lebih berkeadilan, dan anggaran negara pun dapat dialihkan untuk program-program yang lebih dibutuhkan masyarakat dan lebih luas kemanfaatannya," tutur dia lagi.

Sebagai informasi, Tariff Adjustment merupakan penyesuaian tarif tenaga listrik yang seyogyanya dilakukan setiap 3 bulan.

Apabila terjadi perubahan di salah satu dari empat faktor tak terkendali yang bisa memengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Adapun keempat faktor tak terkendali tersebut adalah nilai tukar mata uang Dollar AS terhadap Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara yang tidak dapat dikendalikan PLN.

Baca Juga: Update Gempa Afghanistan, 90 Persen Operasi Penyelamatan Dilaporkan Telah Selesai

Pandangan Akademisi terkait Kebijakan Penyesuaian Tarif Adjusment Pelanggan Rumah Tangga Mampu

Senada dengan hal tersebut, Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran sekaligus Senior Advisor RSM Indonesia, Ilya Avianti mengatakan bahwa Tariff Adjustment ini sedianya telah dimulai sejak 2014 dan dilakukan secara berkala, namun dipending pada 2017.
Dengan kondisi perekonomian global yang tengah tidak stabil, keputusan untuk melepas subsidi tarif listrik bagi golongan mampu adalah hal yang tepat.

"Sebagai akademisi saya melihat bahwa pemerintah sejauh ini sudah terlalu banyak beban untuk mengeluarkan subsidi dan kompensasi. Nilai ICP, batubara dan nilai tukar rupiah terhadap dollar cenderung naik, kondisi seperti ini bukan hanya dialami di Indonesia, namun melanda di seluruh dunia," katanya.

Baca Juga: Info Haji 2022: 10 Jemaah Asal Indonesia Dinyatakan Wafat, 447 Orang Sakit

Dia mengatakan, subsidi sebaiknya dialokasikan hanya pada masyarakat yang tidak mampu agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan. Sehingga, pembangunan infrastruktur lainnya pun dapat terus terlaksana.

"Meski demikian, masyarakat secara umum juga perlu membuat perancangan pemakaian listrik di rumah, sehingga pemakaian bisa lebih efisien dan pembayaran listriknya bisa mencukupi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Jabar Brigjen TNI Dedy mengatakan sosialisasi kenaikan tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu di atas 3500 VA serta golongan pemerintah bertujuan untuk membuat subsidi tepat sasaran. Bagi masyarakat yang tidak terdampak kenaikan tarif listrik, ada sejumlah upaya penghematan yang bisa dilakukan agar biaya listrik tetap terjaga.

Baca Juga: Lirik Lagu Left and Right - Charlie Puth Feat Jungkook BTS dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Misalnya, dengan hanya menggunakan lampu sesuai kebutuhan, mematikan alat elektronik seperti televisi ketika sedang tidak digunakan, hingga memastikan barang elektronik sehari-hari seperti charger handphone tidak terus terpasang di stop kontak ketika tidak dipakai.

"Komite Intelijen Daerah di masing-masing bagian diharapkan dapat membantu mensosialisasikan terkait makna atas penyesuaian tarif listrik ini, dan untuk masyarakat mampu agar ikut memahami masalah ini, keterkaitan kita secara langsung dapat membantu masyarakat tidak mampu," ungkapnya.

Adapun besaran dampak penyesuaian tarif listrik golongan R2, R3, P1 dan P3 adalah sebesar 17,64% dan golongan P2 penyesuaiannya sebesar 36,61%. Penerapan Tariff Adjustment mulai berlaku pada 1 Juli 2022, untuk pelanggan Prabayar akan berlaku pada pembelian token mulai tanggal 1 Juli 2022 dan untuk pelanggan Pascabayar berlaku mulai rekening bulan Agustus 2022 (pemakaian Juli 2022).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah