PR DEPOK - Ibunda Ridwan Kamil meminta untuk diantar berkunjung ke beberapa landmark di Kota Bandung memakai mobil tua antik di akhir pekan lalu.
Dibagikan melalui akun Instagram @ridwankamil, melalui sebuah video pada Minggu, 28 Juni 2020, Ridwan Kamil tengah berkendara dengan sang ibunda di Kota Bandung.
"Karena sudah AKB di Kota Bandung, ibunda minta diantar mobil tua antik ini, berkunjung ke beberapa landmark kota Bandung termasuk kampus ITB, di mana ibunda adalah alumni tahun 59. Masa gadisnya menyelesaikan SMA di Kota Tasikmalaya," kata Ridwan Kamil dalam unggahannya itu.
Baca Juga: Bencana Hidrometeorologi Diprediksi Masih Terjadi, BNPB Beri Peringatan
Gubernur Jawa Barat itu juga mengungkapkan bahwa hal tersebut adalah caranya membahagiakan sang ibunda yang berusia 81 tahun, yang telah disiplin 3 bulan tinggal di rumah di tengah pandemi virus corona.
"Membahagiakan Ibunda, usia 81 tahun, yang kemarin disiplin 3 bulan tinggal di rumah sesuai arahan selama pandemi Covid-19," kata Ridwan Kamil dalam keterangan unggahannya itu.
"Ibunda saking senangnya, spesial pake baju dibelikan almarhum ayah di tahun 70-an yang ternyata masih disimpan dan terawat baik," ujar Ridwan Kamil.
Unggahan video berdurasi satu menit itu, menayangkan potret sang ibunda dan beberapa landmark Kota Bandung seperti Gedung Sate dan Kantor Gubernur Jawa Barat.
Baca Juga: Usai Diketahui Satu Penumpang Positif Covid-19, 90 Penumpang Pesawat Garuda Indonesia Dikarantina
Video dengan visual hitam putih, semakin membuat makna nostalgia menjadi lebih dalam.
Dalam unggahan tersebut, Ridwan Kamil juga membagikan sebuah aturan mengendarai mobil convertible dan roadster.
"Bagaimana dengan mengendarai mobil convertible dan roadster. Mengapa belum pernah terlihat pengendara mobil jenis tersebut memakai helm, padahal keduanya beratap terbuka sama seperti terbukanya sepeda motor.
Menurut Kasubdit Penegak Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir pada 2019 lalu, kewajiban memakai helm bagi pengendara mobil berlaku hanya untuk kendaraan yang dilengkapi mesin dan rangka saja seperti rangka truk dan bus yang dikirim ke karoseri untuk dibuatkan bodi.
Baca Juga: Ridho Ilahi Ditangkap Bersama Sopirnya, Diduga Gunakan Sabu
"Pengemudi harus menggunakan helm dan rompi yang dapat memantulkan cahaya karena tidak ada kaca dan bagian depan mobil," ucap Nasir.
Karena aturannya sudah sedemikian jelas, pengendara mobil convertible dan roadster tidak masuk dalam kategori pengendara yang wajib memakai helm oleh karena itu mobilnya sudah dilengkapi dengan rumah-rumah dan kaca di bagian depan.
"Untuk kendaraan terbuka yang didesain oleh pabrik sebagai kendaraan yang tidak menggunakan atap, tetapi sudah ada kaca dan depan mobil, maka tidak perlu memakai helm dan rompi seperti yang dimaksudkan pasal dan ayat tersebut," kata Nasir.
Kini Jawa Barat tengah memasuki fase adaptasi kebiasaan baru (AKB) setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tingkat provinsi.***