Daging Oplosan Celeng Kembali Beredar, Pelaku Menjual untuk Bahan Bakso

- 1 Juli 2020, 06:46 WIB
Ilustrasi daging celeng.
Ilustrasi daging celeng. /

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku telah melakukan penjualan daging tersebut sejak tahun 2014 hingga sekarang.

Baca Juga: Polemik PPDB DKI Jakarta, DPR: Pemprov Lakukan Kesalahan dalam Kebijakan Pendidikan

Tak tanggung-tanggung, pelaku bukan hanya menjual daging oplosan itu di daerahnya, namun menjual ke daerah lain seperti Majalaya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung.

Dari hasil pengembangan menurut Yoris, daging celeng dari kedua pasangan tersebut dijual dengan harga Rp50.000 untuk satu kilogram.

Dengan harga tersebut, pelaku sudah mencampurkan dengan daging sapi dan daging babi, dengan perbandingan dua kilogram daging sapi dicampur dengan satu kilogram daging babi yang kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp100.000.

Baca Juga: Ustaz Hilmi Aminuddin Meninggal Dunia, Pendiri dan Peletak Dasar Keislaman Partai di PKS

Selain tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa daging celeng 12 kilogram, daging sapi 120 kilogram, satu kantong plastik kecil daging olahan.

Kemudian, penyidik juga mengamankan tiga unit mesin pendingin freezer, satu unit mobil, dua unit sepeda motor, dan satu unit timbangan.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 91 Jo 58 UU RI Nomor 41 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Kuota Jalur Zonasi Diturunkan 10 Persen, Disdik DKI Jakarta Beri Penjelasan

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x