Masa Pra-AKB, Pengemudi Ojol di Bogor Dibolehkan Kembali Bawa Penumpang dengan Syarat

- 3 Juli 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).*
Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol).* /Antara / Yulius Satria Wijaya/

Hal serupa pun dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang disampaikan oleh Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh di Cibinong.

Ade Yasin mengatakan pengemudi ojol sudah boleh membawa penumpang dimulai pada Jumat, 3 Juli 2020. Ia pun menekankan pengemudi ojol untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku secara ketat.

Kebijakan diizinkan kembali membawa penumpang ini setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pun memberikan saran kepada para penumpang untuk selalu membawa helm sendiri sebagai antisipasi dini penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x