Berlaku 27 Juli, Masyarakat Jabar yang Tak Bermasker Akan Dikenai Denda Rp 100.000 - Rp 150.000

- 14 Juli 2020, 11:58 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil melakukan konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin13 Juli 2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil melakukan konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin13 Juli 2020. /DOK HUMAS PEMPROV JABAR/

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menyebutkan bahwa kebijakan pemberian sanksi kepada para pelanggar akan mulai dilakukan pada Senin, 27 Juli 2020 mendatang.

"Kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama dua pekan kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khalayak di institusinya menggunakan masker," ucap dia.

Dikatakan dia, saat ini pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum serta pengecualian dari aturan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Virus Corona adalah Konspirasi Dokter dan Pemerintah Daerah 

Sementara itu, Angka reproduksi (Rt) Virus Corona di Jabar pun mengalami peningkatan menjadi 1,73. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Virus Corona Jabar) pada Senin, 13 Juli 2020 pukul 15.41 WIB, 5.077 warga Jabar terkonfirmasi positif, 3.014 pasien positif aktif, dan 186 meninggal dunia.

Guna menghambat laju infeksi Virus Corona, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus Corona Jabar mengambil langkah tegas, salah satunya memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x