Berlaku 27 Juli, Masyarakat Jabar yang Tak Bermasker Akan Dikenai Denda Rp 100.000 - Rp 150.000

- 14 Juli 2020, 11:58 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil melakukan konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin13 Juli 2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil melakukan konferensi pers di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin13 Juli 2020. /DOK HUMAS PEMPROV JABAR/

PR DEPOK - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

Kendati tidak 100 persen terhindar dari paparan Virus Corona, akan tetapi penggunaan masker sendiri sedikitnya mengurangi risiko untuk menularkan maupun tertular virus tersebut yang awal ditemukan di Kota Wuhan, Tiongkok pada akhir Desember 2019 itu.

Meski sudah diimbau, tak sedikit masyarakat termasuk di Indonesia, yang masih tidak mengindahkan imbauan tersebut. Demi membuat masyarakat patuh dalam penggunaan masker, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar.

Baca Juga: Soroti 8 Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi, Jokowi Minta Pemerintah Gencarkan 3T 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Humas Pemprov Jabar, Gubernur Jabar sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus Corona Jabar Ridwan Kamil mengatakan, sanksi yang akan diberikan yakni berupa uang denda berkisar Rp 100.000 - Rp 150.000 atau dapat berbentuk kerja sosial.

"Kami akan mendisiplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran pun sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga  mendisiplinkan dengan denda," kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menjelaskan, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk merapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan

"Tidak perlu ada denda, asal kedisiplinan itu ada. Tapi, karena laporan dari Pak Kapolda Jabar dan kita lihat sehari-hari, banyak warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ketiga. Setelah edukasi dan teguran, denda ini akan diberlakukan," katanya.

Baca Juga: Bioskop Siap Buka Kembali, Berikut Panduan Baru dari Cinema XXI yang Harus Ditaati Pengunjung 

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menyebutkan bahwa kebijakan pemberian sanksi kepada para pelanggar akan mulai dilakukan pada Senin, 27 Juli 2020 mendatang.

"Kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama dua pekan kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khalayak di institusinya menggunakan masker," ucap dia.

Dikatakan dia, saat ini pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum serta pengecualian dari aturan tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Virus Corona adalah Konspirasi Dokter dan Pemerintah Daerah 

Sementara itu, Angka reproduksi (Rt) Virus Corona di Jabar pun mengalami peningkatan menjadi 1,73. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Virus Corona Jabar) pada Senin, 13 Juli 2020 pukul 15.41 WIB, 5.077 warga Jabar terkonfirmasi positif, 3.014 pasien positif aktif, dan 186 meninggal dunia.

Guna menghambat laju infeksi Virus Corona, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Virus Corona Jabar mengambil langkah tegas, salah satunya memberlakukan denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Humas Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x