Cegah Tindak Asusila di Tempat Umum, Satpol PP Kota Bandung akan Patroli 24 Jam

- 9 Januari 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi. Guna mencegah terjadinya tindak asusila di tempat umum, Satpol PP Kota Bandung akan melakukan patroli 24 jam.
Ilustrasi. Guna mencegah terjadinya tindak asusila di tempat umum, Satpol PP Kota Bandung akan melakukan patroli 24 jam. /Pixabay/ninocare.

PR DEPOK – Satpol PP Kota Bandung akan melakukan patroli rutin selama 24 jam guna mencegah tindak asusila di tempat umum.

Patroli ini dilakukan karena adanya laporan dugaan tindak asusila yang dilakukan muda-mudi di Teras Cihampelas, Kota Bandung, yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial.

Menyusul adanya laporan dugaan tindak asusila, setidaknya akan ada 23 lokasi di Kota Bandung yang akan dijadikan target patroli Satpol PP selama 24 jam, ini termasuk di Teras Cihampelas dan Babakan Siliwangi.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Penetapan Jumlah Kuota Haji 2023, Yaqut Cholil: Tidak Ada Pembatasan Usia

Jika ternyata ada warga yang terbukti berbuat tidak senonoh di tempat umum Kota Bandung, warga tersebut akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP yang akan berpatroli selama 24 jam ini.

“Petugas akan berkeliling selama 24 jam pada siang, sore, dan malam untuk memastikan lokasi publik bebas aksi tidak senonoh,” kata Rasdian Setiadi selaku Kepala Satpol PP Kota Bandung, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari prfmnews.

Rasdian juga mengatakan bahwa timnya akan membuat jaringan di sana, jadi tidak hanya patroli.

Baca Juga: Bansos Januari 2023 yang Sedang Cair, Cek Daftarnya di Sini dan Segera Cairkan

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan jika selain Teras Cihampelas, masih ada 22 lokasi lainnya yang masuk dalam kategori ruang publik yang rawan menjadi tempat tidak asusila dan akan menjadi target patroli petugas.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x