“Bahwa itu (nikah dini akibat seks bebas) di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama, itu harus disosialisasikan terus,” paparnya.
Mengenai aturan tentang dispensasi nikah dini, Yana Mulyana menuturkan bahwa hal itu telah menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Baca Juga: Cuti Bersama Imlek 2023 Kurangi Jatah Cuti Tahunan Pekerja, Mau Ambil atau Tidak?
“Kita perlu memantau dan terus edukasi pada anak-anak kelompok usia ini agar mereka paham bahwa itu tidak boleh dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, menurut Pengadilan Agama Kota Bandung, sebanyak 143 warga Kota Bandung mengajukan dispensasi nikah pada tahun 2022 karena hamil di luar nikah.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di prfmnews.id dengan judul "Angka Pelajar Nikah Dini di Bandung Akibat Hamil Duluan Tinggi, Yana Mulyana Ambil Langkah Pencegahan ini".