PSBB Proposional di Bodebek Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020, Klaster Perkantoran Jadi Alasan

- 20 Agustus 2020, 15:55 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil./
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil./ /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

Selama mobilitas masyarakat tidak dibatasi, kata dia, penularan pandemi COVID-19 akan terus terjadi dan sulit dicegah. Maka itu, pembatasan mobilitas masyarakat menjadi salah satu upaya untuk menekan potensi klaster keluarga.

Penerapan protokol kesehatan dengan ketat di perkantoran juga harus dilakukan. Hal ini juga menjadi upaya yang efektif guna mencegah terjadinya penularan COVID-19.

Lebih lanjut, Bony Wiem mengatakan idealnya perkantoran yang sudah mulai beraktivitas seperti biasa secara tatap muka sebisa mungkin untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 yang memiliki tugas untuk memastikan karyawan dalam keadaan sehat.

Baca Juga: 10 Serial NetflixTerbaik untuk Ditonton Saat Ini, dari Selling Sunset hingga Umbrella Academy

Perusahaan juga perlu melakukan edukasi dan sosialisasi kesehatan secara masif kepada karyawan. Hal tersebut akan membuat orang-orang paham dan bisa beradaptasi dengan kondisi saat ini.

Bony Wiem pun menegaskan, kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan kesehatan sangat penting untuk pengendalian penyebaran COVID-19 pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
di Jabar.

“Implementasi protokol kesehatan, disiplin pakai masker, jaga jarak, terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) merupakan syarat wajib sebelum vaksin COVID-19 ditemukan,” ucap Bony.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x