Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata masih berusia 16 tahun. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Dalam pengungkapan ini, penting untuk dicatat bahwa tersangka tidak melakukan pencurian di warung tersebut.
Baca Juga: 7 Kedai Bakso di Kabupaten Subang yang Rasanya Gurih dan Nikmat, Dijamin Nagih
Tindakan tersangka ini muncul sebagai respons terhadap kekesalan batinnya yang timbul akibat intimidasi yang dialaminya dari teman-temannya.
Oleh karena itu, petugas menekankan pentingnya untuk menghindari perundungan, baik itu dalam bentuk fisik maupun verbal.
"Jadi perbuatan tersangka ini berawal dari kekesalan hatinya, diejek oleh teman-temannya. Sehingga kami menghimbau kepada adik-adik di sekolah agar tidak melakukan perundungan baik fisik maupun verbal karena kita tidak tahu dampak dari perundungan tersebut," tegasnya.***