Polisi Ungkap Lima Pelaku Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Dua Tersangka Baru Ditahan

- 19 Oktober 2023, 10:34 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo memberikan keterangan kepada awak media perkembangan Kasus Subang 2021. Lima orang jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Ibrahim Tompo memberikan keterangan kepada awak media perkembangan Kasus Subang 2021. Lima orang jadi tersangka. /Dok. DeskJabar.com/

PR DEPOK - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat yang terjadi pada tahun 2021 silam.

Kasus tersebut mulai terungkap berawal dari salah satu saksi yang kini telah berubah status menjadi tersangka, yaitu Muhammad Ramdanu alias Danu yang menyerahkan diri kepada Polisi. Ia mengungkap keterlibatan Yosep yang merupakan suami dan ayah dari korban.

Diketahui sebelumnya, pembunuhan itu telah menewaskan seorang ibu bernama Tuti (55) dan anaknya bernama Amelia Mustika Ratu (23). Setelah dua tahun berlalu, akhirnya polisi menemukan titik terang dengan pernyataan yang diungkapkan oleh MR.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Warung Nasi Goreng Paling Top di Semarang! Yuk Eksplor Sekarang

Kasus berawal dari temuan mayat seorang ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi selanjutnya menyatakan bahwa korban bernama Tuti dan Amelia tersebut merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Kasus pembunuhan tersebut diambil alih Polda Jabar pada 15 November 2021 yang awalnya ditangani oleh Polres Subang, guna untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.

Selanjutnya, Polda Jabar membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut, dengan mengambil langkah-langkah penyidikan diantaranya olah TKP sebanyak 5 kali, otopsi dua kali, dan memeriksa saksi sebanyak 121 saksi dengan alat bukti sebanyak 261 buah. Namun, hingga saat itu belum menemui titik terang.

Baca Juga: Semangat Persatuan Mewarnai Deklarasi Damai Pemilu 2024 di Berbagai Wilayah

Selanjutnya, polisi baru mengungkap pelaku pembunuhan tersebut usai Mr alias Danu menyerahkan diri ke Polisi dengan mengajukan JC (Justice collaborator) dengan didampingi kuasa hukumnya.

“Jadi kemarin saat menyerahkan diri, MR (Danu) mengajukan sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tinggal menunggu dari LPSK apakah diterima atau tidak, terutama perlindungan saksi,” Kata Surawan di Mapolda Jawa Barat pada Rabu.

Surawan mengatakan bahwa Danu mengaku bertindak bukan sebagai Eksekutor. Namun, ia menyebutkan kepada penyidik bahwa dirinya hanya disuruh membawa golok oleh Yosep ke TKP, dan disuruh menunggu di garasi.

Baca Juga: Menikmati Kelezatan Soto di Depok: Rekomendasi 5 Warung Pilihan!

“Setelah menyerahkan golok, dia mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terjadi. Dan setelah mendengar teriakan korban, MR langsung masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok,” Ucapnya tanpa menjelaskan secara rinci siapa pelaku yang membenturkan korban.

Meski para pelaku lain belum ada yang mengakui perbuatannya, namun Yosep sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti yang kuat karena ada bercak darah korban yang tertinggal di bajunya.

Hingga saat ini, Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan aksi pembunuhan keji tersebut, dan sudah melakukan penahanan terhadap Danu dan Yosep.

Karena Danu mengajukan diri sebagai JC, untuk sementara Danu ditahan di tempat yang berbeda dengan Yosep untuk dilakukan penahanan khusus. Sedangkan pelaku lainnya yaitu istri muda Yosep, Mimin, dan kedua anak tirinya Arighi Rekhsa Pratama dan Abi belum ditahan, karena Penyidik masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x