Terlibat Cinta Terlarang, Seorang Wanita Nekad Aniaya hingga Bunuh Selingkuhan dengan Senjata Tajam

- 17 Oktober 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pixabay/

Rencana pembunuhan tersebut akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2020. Untuk memancing korban keluar, tersangka D menjemput korban dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, tersangka N dan E mencegat motor mereka.

Baca Juga: Ratusan Warga Maribaya yang Terisolir, Bantu Pengerasan Jalan TMMD Reguler Brebes

Kedua pelaku kemudian membacok serta menusuk korban dengan menggunakan kampak dan pisau kecil.

Kemudian, Tersangka N menikam dengan senjata tajam jenis kampak ke arah kepala korban dan mengenai telapak tangan serta pipi. Sedangkan tersangka E menusuk dada korban dengan menggunakan pisau kecil dan mengenai ulu hati.

Korban sempat sekarat dan kemudian dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar. Tetapi, karena luka yang dideritanya cukup parah, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Baca Juga: Dengar Saran Masyarakat, KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas untuk Tahun Anggaran 2021

Akibat perbuatannya, para tersangka pembunuhan terjerat dengan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHPidana dan 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x