Kemenkop UKM Kembali Buka Pendaftaran Program BPUM Sampai 28 April 2021, Warga Depok Bisa Isi Link Berikut

18 April 2021, 13:01 WIB
Ilustrasi UMKM. /Humas Pemkot Surabaya/

PR DEPOK - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) kembali membuka pendaftaran program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang juga bisa diikuti oleh warga Depok.

"Untuk tahap satu batas pendaftaran dibuka sampai 28 April, dengan mengisi data sesuai kondisi sebenernya," kata Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Pemkot Depok.

Warga Depok yang ingin mendaftar bisa mengisi identitas melalui tautan bpumdepok2021 sampai 28 April 2021.

Baca Juga: Tips Menjaga Badan Tetap Bugar Saat Puasa, Mulai dari Memilih Makanan hingga Berolahraga

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, atau pegawai BUMN atau BUMD.

"Selain itu juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)," tuturnya.

Berbagai berkas yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Ibu Cinta Positif Covid-19, Ridwan Kamil dan Anak-anaknya Langsung lakukan PCR

Sejumlah dokumen ini diserahkan ke Kantor DKUM Kota Depok di Gedung Dibaleka II, lantai 7 atau kelurahan setempat.

"Tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta," tuturnya.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) mengemukakan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah startegi pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Fakta Mengenai Vaksinasi bagi yang Berpuasa, Ternyata Miliki Imunitas Lebih Tinggi Dibanding Saat Tak Puasa

Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) adalah startegi pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19,” tulis akun Instagram kemenkopukm.

Cara mengakses program BPUM dapat diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota.

Calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik, nomor kartu keluarga, nama lengkap, alamat (KTP dan usaha), jenis kelamin, tanggal lahirm bidang usaha, nomor telepon, surat keterangan usaha atau nomor induk berusaha (NIB),” tulisnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Pemkot Depok

Tags

Terkini

Terpopuler