Pastikan Hak Pekerja di Depok, Disnaker Jadwalkan Sidak Perusahaan yang Tidak Bayar THR

5 Mei 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi uang palsu. /ANTARA/Reno Esnir

PR DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, akan memastikan hak pekerja yaitu tersalurnya Tunjangan Hari Raya (THR).

Maka dari itu, terhadap perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan, Disnaker Kota Depok siap melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Rencana untuk mengadakan sidak pada perusahaan di Kota Depok ini disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker Kota Depok Manto.

Baca Juga: Usai Naik Status Jadi Penyidikan, KPK Resmi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ditjen Pajak Kemenkeu

"Kami ingin memastikan seluruh perusahaan membayar THR kepada pekerjanya. Jika tidak, kami akan meminta keterangan pemilik perusahaan," ujar Manto di Depok, pada Rabu 5 Mei 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran THR karyawan di Depok, sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 di Perusahaan, masa pembayaran THR dilakukan maksimal H-7 lebaran.

Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan posko pengaduan bila ada karyawan yang belum mendapat THR.

Baca Juga: Heran Anies Dibela Terus Soal Kerumunan Tanah Abang, Ferdinand: Supir Bajaj Aja Tau, Masa Sekelas Gubernur Gak

"Saat ini terus kita monitor apakah perusahaan sudah membayarkan atau belum. Kami juga membuka posko pengaduan," ujarnya.

Menurut Manto kini pihaknya masih terus melakukan pemantauan karena perusahaan garmen biasanya menjadi salah satu sektor usaha yang tidak taat aturan dalam hal pembayaran THR.

"Mudah-mudahan upaya ini bisa menjadi solusi agar pekerja juga bisa menerima haknya. Sambil terus kita monitor," katanya.

Baca Juga: Hanya Sampai Akhir Agustus 2021, Segera Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Caranya

Sementara itu, jika terdapat laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka sidak akan dilaksanakan setelah H-7 lebaran.

Dalam kesempatan yang berbeda, Mohammad Idris meminta kepada perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan sebagaimana telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 560/207/Naker/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipatuhi perusahaan di Depok seperti THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Baca Juga: Sentil Pejabat Pemerintahan, YW: Mending Fokus Prediksi Lonjakan Kasus Pascalebaran, Dibanding Kerahin Buzzer

Idris menekankan agar THR keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler