Dukung PPKM Darurat, Wali Kota Depok Tutup Mal, Pasar-pasar Besar hingga Rumah Ibadah

3 Juli 2021, 15:44 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. /Dok. Pemkot Depok.

PR DEPOK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Depok mulai diberlakukan hari ini Sabtu, 3 Juli 2021.

Selama masa PPKM Darurat, Pemerintah Kota Depok akan menutup pusat perbelanjaan atau mal, pasar-pasar besar, tempat olahraga, objek wisata serta kegiatan di rumah ibadah.

Sementara itu, toko kelontong masih diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM Darurat dengan pembatasan jam operasional.

Baca Juga: Isak Tangis Didi Mahardhika Hanya Bisa Peluk Mobil Jenazah Rachmawati Soekarnoputri: I Love U Mbu

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok pada Jumat, 2 Juli 2021 kemarin.

"Kami siap menerapkan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan melakukan sosialisasi hingga sampai level terbawah," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Soal kondisi Kota Depok saat ini, ia menegaskan wilayah kepemimpinannya masih berstatus level empat, bersama dengan 11 kabupaten/kota di Jawa Barat dan sejumlah wilayah lain di Jabodetabek.

Baca Juga: Tegas Menolak Masjid Ditutup Selama PPKM Darurat, Refrizal: Apa Tidak Takut Allah SWT Murka?

Sebagai informasi, status level 4 ini artinya suatu daerah memiliki level kegawatdaruratan yang tinggi atau masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19.

"Sehingga pemberlakuan PPKM Darurat yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat, kami sangat mendukung untuk kita realisasikan pembatasan-pembatasan, bahkan ditutupnya beberapa kegiatan di masyarakat," tutur dia.

Dikatakan Mohammad Idris, penerapan PPKM Darurat ini memang akan menimbulkan ketidaknyamanan oleh masyarakat, khususnya di Kota Depok.

Baca Juga: Daftar Bansos Juli 2021 Cair Pada Masa PPKM Darurat, Cek BST Rp600.000, PKH, BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

"Saya harap masyarakat jangan panik dan tetap tenang. Ini demi kesehatan bersama dan perlu kerja sama semua pihak,” ujar dia menambahkan.

Saat ini, kata Mohammad Idris, pihaknya masih menunggu instruksi resmi dari menteri terkait atas penerapan PPKM Darurat ini.

Instruksi dari pusat tersebut nantinya akan menjadi landasan penerbitan Surat Keputusan Wali Kota untuk bisa disosialisasikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sunan Kalijaga Menangis Tersedu Kehilangan Rachmawati Soekarnoputri: Serasa Mimpi, Kami Akan Merindukanmu Mbuk

"Dengan begitu, kami bisa melaksanakan kebijakan ini dengan persiapan-persiapan yang matang. Tentunya semua ini membutuhkan kerja sama antara pemerintah, TNI-Polri, dan stakeholder di masyarakat," katanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler